Sabtu, 19 September 2015

“FILSAFAT ILMU”
Makalah
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu tugas pada Mata Kuliah Filsafat Ilmu
Dosen pembimbing:
Edwin Syarif. Dr.M.Ag.
Oleh:
Aulia Adibah (1113032100031)
Windi Wulandari (1113032100042)
Description: D:\My_Pictures\LogO\UIN BARU a.jpg
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2015
PENDAHULUAN
Filsafat merupakan cabang ilmu yang sangat penting. Karena ilmu berkembang tidak lepas dari filsafat. Salah satu cabang filsafat adalah filsafat ilmu yang mana filsafat ilmu bertujuan agar bias menganalisis ilmu dan bagaimana pengetahuan ilmiah itu di peroleh.dalam makalah ini akan kami paparkan apa pengertian filsafat ilmu? Objek kajian filsafat ilmu dan metode apa yang dapat di lakukan dalam menganalisis ilmu
a.       Pengertian filsafat ilmu.
Pengertian filsafat ilmu menurut para ahli[1]:
a.       Michael V. Berry
 Filsafat ilmu adalah ilmu yang mempelajari  tentang  logika intern,  teori-teori ilmiah dan hubungan antara percobaan. Yang bertujuan untuk menghasilkan suatu metode atau teori ilmiah.
b.      May Brodbeck
Filsafat ilmu adalah suatu analisis murni yang sesuai dengan falsafi, menjelasan mengenai landasan-landasan ilmu. Dengan cara menganalisis, menggali, mengkaji dan mendeskripsikanya. Sehingga ilmu itu dapat di manfaatkan secara benar.
c.       Lewis White Beck
Filsafat ilmu adalah ilmu yang mempertanyakan dan menilai metod-metode pemikiran ilmiah serta mencoba menetapkan nilai dan pentingnya usaha ilmiah sebagai suatu keseluruhan sehingga mampu memahami dan menetapkan akan arti pentingnya uaha ilmiah serta pengkajian ilmu pengetahuan.
d.      Jujun S Suriasumantri[2]
Filsafat ilmu adalah suatu pengetahuan atau epistemology yang mencoba menjelaskan rahasia alam agar gejala alamiah tersebut bukan lagi merupakan sebuah misteri. Pengetahuan tersebut dibagi menjadi 3 golongan:
1.      Pengetahuan tentang etika yaitu suatu hal yang baik atau buruk
2.      Pengetahuan estetika atau seni tentang suatu keindahan dan jelek
3.      Pengetahuan logika mengenai suatu hal yang benar atau yang salah
e.       Beerling
Filsafat ilmu adalah penyelidikan tentang ciri-ciri mengenai pengetahuan ilmiah dan cara-cara untuk memperoleh pengetahuan tersebut.
Jadi, dapat disimpulkan menurut pemaparan diatas, filsafat ilmu adalah filsafat yang mengkaji seluk beluk dan tata cara untuk memperoleh suatu pengetahuan, sumber-sumber pengetahuan,metode dan pendekatan yang digunakan untuk mendapatkan pengetahuan logis dan rasional.[3]
Fungsi filsafat ilmu[4]
1.      Sebagai alat mencari kebenaran dari segala fenomena yang ada.
2.      Mempertahankan, menunjang dan melawan atau berdiri netral terhadap pandangan filsafat lainya,
3.      Memberikan pengertian tentang cara hidup, pandangan hidup dan pandangan dunia.
4.      Memberikan ajaran tentang moral dan etika
5.      Menjadi sumber inspirasi dan pedoman untuk kehidupan.
b.      Objek filsafat ilmu
Menurut Jujun S. Suriasumantri (1986) filsafat ilmu memiliki tiga objek yaitu: ontology,epistemology dan aksiologi.
Filsafat ilmu juga memiliki objek material dan objek formal[5]
1.      Objek material filsafat ilmu
Objek material yaitu objek yang menjadi sasaran penyelidikan oleh suatu ilmu tersebut.
Objek materil adalah ilmu pengetahuan itu sendiri yaitu, pengetahuan yang telah disusun secara sistematis dengan metode ilmiah tertentu, sehingga dapat di pertanggungjawabkan kebenaranya secara umum.
Sedangkan menurut Arif Rohman, Rukiyati dan L. Andriani (2011 : 22) objek material suatu bahan yang berupa benda, barang, keadaan atau hal yang dikaji.
2.      Objek formal
Objek formal dalam filsafat ilmu ini menitik beratkan pada fakta dan kebenaran yang mana kebenaran itu sudah di telaah objek materialnya.objek formal dalam filsafat ilmu adalah hakikat (esensi)ilmu pengetahuan artinya filsafat ilmu lebih menaruh perhatian pada problem mendasar ilmu pengetahuan, seperti apa hakikat ilmu itu sesungguhnya?, bagaimana cara memperoleh kebenaran ilmu?apa fungsi ilmu pengetahuan bagi manusia?problem inilah yang di bicarakan dalam landasan pengembangan ilmu yakni landasan ontologis epistemologis dan aksiologis.[6]
Ø  Landasan ontologis pengembangan ilmu artinya titik tolak penalaran ilmu pengetahuan didasarkan atas sikap dan pendirian filosofis yang dimiliki oleh seorang ilmuan. Landasan ini lebih mengarah padaa ilmu-ilu empiris. Pembahasan tentang ontologi sebagai dasar ilmu untuk menjawab pertanyaan apa.[7]
Ø  Landasan epistimologis pengembangan ilmu artinya titik tolak penelaahan ilmu pengetahuan di dasarkan atas cara dan prosedur dalam memperoleh kebenaran. Dalam landasanini adalah menggunakan metode ilmiah
Ø  Landasan aksiologis pengembangan ilmu artinya para seorang ilmuan harus mengembangkan sikap-sikap etis terutama dalam kaitanya pada nilai-nilai yang di yakini kebenaranya. Dengan demikian suatu aktifitas yang di yakini kebenaranya. Dalam artian suatu aktifitas ilmiah senantiasa dikaitkan dengan kepercayaan, ideology yang di anut oleh masyarakat atau bangsa, tempat ilmu itu di kembangkan (Rizal Mustansyir,dkk,2001)
c.       Metode Filsafat
Kata metode berasal dari kata Yunani methods berarti penelitian atau cara bertindak menurut system aturan tertentu(Anton Bakker, 1984. Hlm 10)
Pembagian metode menurut para ahli[8]:
a.       Socrates dan Plato ialah metode kritis yang merupakan hermenetika yang menjelaskan keyakinan dan memperlihatkan pertentangan yang memiliki sifat analisis istilah dan pendapat. Didapatkan dengan cara bertanya, membedakan, membersihkan. Menyisihkan dan menolak sehingga dihasilkan sebuah hakikat. Socrates tidak menyelidiki fakta-fakta akan tetapi ia menganalisi berbagai pendapat pendapat dan aturan-aturan yang di kemukakan oleh orang. Karena menurut Socrates pendapat orang dari kalangan manapun itu pasti berbeda. metode Socrates biasanya disebut dengan metode dialeka karena dalam metode yang di kemukakan oleh Socrates dialog dan wawancara mempunyai peran yang sangat penting.
b.      Ahmad Tafsir metode filsafat terdiri dari metode sistematis, metode historis dan kritis.
c.       Aristoteles, Thomas Aquinas, filsafat abad pertengahan ialah metode skolastik
Bersifat sintetik deduktif, dengan titik tolak dari defenisi-defenisi atau prinsip-prinsip yang jelas dengan sendirinya dan di tarik kesimpulan-kesimpulan. Metode skolastik dapat disebut dengan metode sintetis deduktif.metode ini di pakai untuk menguraikan metode mengajar, seperti terjadi di sekiolah di universitas.
Filsafat Thomas Aquinas dihubungkan erat sekali dengan teologika. Kalau di cari metode filsafat Thomas Aquinas, pertama-tama harus di teliti cara berfikir cara menguraikan dan membuktikan ajaranya.
d.      Rene Descartes dan pengikutnya adalah metode geometris, metode ini melalui hal-hal kompleks dicapai intuisi akan hakikat-hakikat sederhana.
e.       Hobbes, Locke, Berkeley, David Hume mengemukakan metode empiris. Metode ini di dapat dari pengalaman. Karena menurutnya pengalamanlah yang benar.
f.       Plotinus, Bergson mengemukakan metode intuitif di dapat dengan cara menggunakan jalan pembauran antara kesadaran dan proses. Intuisi dalam metode ini berperan sangat penting karena intuisi sebagai hakikat suatu kenyataan yang mana untuk meninjau dan menyimpulkan serta meninjau dengan sadar. Fungsi intuisis ialah untuk mengenal hakikat pribadinya.
Prinsip metode Plotinus adalah harmoni, maksudnya  mengumpulkan banyak bahan dari beberapa filusuf lain kemudian di banding-bandingkan dan di telaah kembali sehingga memunculkan tafsiran yang baru. Dan di cari kebenaranya.
g.      Immanuel kant, Neo-Skolastik mengemukakan metode transendental metode ini beririk tolak dari tepatnya pengertian tertentu, dengan jalan analisis diselidiki syarat syarat melihat bagi pengertian sedemikian. Menueut Immanuel Kant pemikiran telah mencapai arahnya yang pasti di dalam ilmu pengetahuan alam. Seperti yang telah di susun oleh newton. Perlu kritis terlebih dahulu menilai pengenalan.
h.      Husserl, eksistensialisme mengemukakan metode fenomenologis. Metode ini dengan jalan beberapa pemotongan sistematis refleksi atas fenomin dalam kesadaran mencapai penglihatan hakikat.
i.        Hegel, marx mengemukakan metode Dialektis. Metode dengan jalan mengikuti dinamika pikiran atau alam sendiri menurut triade tesis, antithesis, sintesis dicapai dengan hakikat kenyataan. Menurut Hegel untuk mehmahami kenyataan harus mengikuti gerakan pikiran atau konsep asal saja mulai berfikir secara benar ia akan dibawah oleh dinamika pikiran itu sendiri. Dan akan memahami seluruh perkembangan sejarahnya.
j.        Wittgenstein mengemukakan metode analitika bahasa. Metode yang menggunakan jalan analisis pemakaian bahasa sehari-hari yang ditentukan sah atau tidaknya ucapan-ucapan filosofi. Metode ini dapat dinilai cukup netral sebab sama sekali tidak mengendalikan salah satu filsafat. Keistimewaan dalam metode ini adalah semua kesimpulan yang di gunakan itu dalam bahasa yang logis. (Sudarsono,1993,hlm, 96-102).
KESIMPULAN
Filsafat ilmu adalah suatu pengetahuan atau epistemology yang mencoba menjelaskan rahasia alam agar gejala alamiah tersebut bukan lagi merupakan sebuah misteri.
Objek kajian filsafat ilmu ada 2 yaitu:
1.      Objek material
2.      Objek formal
methods berarti penelitian atau cara bertindak menurut system aturan tertentu(Anton Bakker, 1984. Hlm 10). Adapun metode-metode tersebut adalah: metode kritis, metode skolastik, metode sistematis, metode geometris, metode empiris, metode intutif, metode transcendental, metode fenomenologis, metode dialektis dan metode ahli bahasa








DAFTAR PUSTAKA
Bakhtiar, Amsal Prof.Dr. MA., Filsafat ilmu, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010).
Surajio, Drs. filsafat ilmu & perkembanganya di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara,2009),cet. IV.
Susanto, A.Dr., Filsafat Ilmu, ( Jakarta: PT. Bumi Aksara,2011) Cet.II.
Beni, Ahmad Saebani. Drs. M.Si, Filsafat Ilmu, ( Bandung: CV. Pustaka Setia, 2009) cet.I.
Komara, Prof. Dr. M.Si, filsafat ilmu dan metodologi penelitian, (Bandung: PT.Refika Aditama, 2011) cet.I.







[1] Drs. A. Susanto, Filsafat Ilmu, ( Jakarta: PT. Bumi Aksara,2011) Cet.II., hal. 48
[2] Ibid, hal.50
[3] Drs. Beni Ahmad Saebani M.Si, Filsafat Ilmu ( Bandung: CV. Pustaka Setia, 2009) cet.I., hal.34
[4] Prof. Dr.Endang Komara,M.Si, filsafat ilmu dan metodologi penelitian, (Bandung: PT.Refika Aditama, 2011) cet.I., hal.18
[5] Drs. Surajio, filsafat ilmu & perkembanganya di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara,2009)., cet. IV., hal.48
[6] Ibid, hal. 48.
[7] Prof.Dr.Amsal Bakhtiar,M.A, Filsafat ilmu, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010),  hal. 219
[8] Drs. Surajio, filsafat ilmu & perkembanganya di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara,2009)., cet. IV., hal. 10
Tokoh pembaharuan islam (Amina Wadud)
Makalah
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu tugas pada Mata Kuliah pemikiran modern dalam Islam
Dosen pembimbing:
Abdul Muthollib
Oleh:


Aulia Adibah (1113032100031)





UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2015


















Pendahuluan
Pada era modern ini di dunia banyak terjadi perubahan dan pembaharuan. Dalam berbagai bidang. Terutama bidang ilmu pengetahuan, perubahan itu di harapkan agar membawa dampak positif oleh semua orang. Seiring berjalanya waktu pada zaman ini banyak tokoh yang mengemukakan tentang relasi gender, yang mana menuntut adanya kesetaraan dan kesejajaran antara kaum laki-laki dan perempuan.
Munculnya relasi gender ini menyadarkan kita akan hal realitas sosial yang ada dalam kehidupan kita sehari-hari telah terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan. Oleh karena itu banyak tokoh yang menelaah dan menganalisis fakta sosial yang ada. Adanya kesetaraan gender ini bukan untuk menjatuhkan perempuan akan tetapi mentiadakan diskriminasi. Oleh karena itu para tokoh-tokoh menentang keras atas anggapan bahwa laki-kali tidak sederajat dengan perempuan. Salah satu tokoh tersebut adalah amina wadud. Dalam makalah ini akan kami paparkan bagaimana anggapan dan pandangan amina wadud tentang kesetaraan gender?
a.       Biografi Amina Wadud
Amina wadud lahir di kota Bethesda, Maryland pada tanggal 25 september 1952 [1]dengan nama maria Teasley. Dia lahir dari ayah seorang Methodist menteri dan
ibunya keturunan dari budak Muslim Arab. Beliau mengakui bahwa beliau tidak begitu dekat dengan ayahnya dan ayahnya  tidak banyak mempengaruhi pandangannya. Pada usia yang ke-20 tahun beliau tertarik terhadap Islam, khususnya dalam masalah konsep keadilan dalam Islam (gender), dan pada saat itu tepatnya pada tahun 1972 beliau mengucapkan dua kalimah syahadat dan pada tahun 1974 namanya resmi diubah menjadi Amina Wadud Muhsin. Ia menerima gelar BS, dari The University of Pensylvania, antara tahun 1970 dan 1975. Dia menerima MA di Studi Timur Dekat dan gelar Ph.D dalam bahasa Arab dan Studi Islam dari University of Michigan pada tahun 1988. Selama kuliah, ia belajar Arab di Mesir di Universitas Amerika di Kairo, dilanjutkan dengan studi Al-Quran dan tafsir di Universitas Kairo, Mesir dan mengambil kursus di Filsafat di Universitas Al-Azhar.
b.      Feminisme menurut amina wadud
Amina wadud menggunakan sumber hukum yang tertinggi dalam agama islam. Untuk menjelaskan bagaimana pandangan al-Qur’an tentang Feminisme ini. Dia menolak keras atas anggapan bahwa perempuan lebih renda dari laki-laki.di katakana dalam bukunya Qur’an menurut perempuan “saya menentang keras peranggapan dan sikap dangkal kaum muslim terhadap perempuan ini. Yang tidak hanya mempengaruhi kedudukan perempuan dalam masyarakat tapi juga mempengaruhi penafsiran tentang kedudukan perempuan menurut al-Qur’an”[2].
Akantetapi ada beberapa perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini bukan menganggap perempuan sebagai makhluk yang lemah, inferior dan kurang memadahi secara spiritual. Semua hal tersebut di anggap benar oleh sebagian besar manusia. Yang mengklaim bahwa perempuan tidak cocok untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu. Dan di batasi karena klaim tersebut. Al-Qur’an tidak menganjurkan atau mendukung peran tunggal atau defenisi tunggal tentang seperangkat peran yang khusus bagi laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an hanya menjelaskan peran laki-laki dan perempuan sebagai individu atau anggota masyarakat. Namun tidak menjelaskan petunjuk rinci bagi peran antara laki-laki dan perempuan.
Tentu saja melahirkan anak adalah fungsi bagi perempuan. Hal tersebut sudah merupakan kodrat bagi perempuan. Dijelaskan dalam  al-Qur’an[3] “dialah yang menciptakan kamu dari nafs yang satu, dan dari padanya di jadikan zawj-nya, agar dia merasa senang kepadanya. Dan ketika dia (laki-laki) mencampurinya (perempuan) dia mengandung kandungn yang ringan” (Q.S: Al-a’raf:189) “Allah mengetahui apa yang di kandung dalam Rahim setiap perempuan” (Q.S: Ar-ra’d: 8) dengan demikian keterangan yag di dapat dalam ayat ini, perempuan hanya mengacu pada hal biologis saja. Tidak di sebutkan dalam al-Qur’an fungsi psikologis nya.
c.       Poligami
Poligami merupakan hal yang lumrah yang mana sebagian orang menganggap bahwa poligami di perbolehkan dalam al-Qur’an surat an-nisa’ ayat 3.  Akan tetapi menurut amina wadud, dalam ayat ini bukan persoalan pembolehan poligami melainkan persoalan berlaku adil kepada anak yatim yang mana laki-laki tersebut bertanggung jawab untuk mengurusnya. Dan solusi yang terbaik yaitu dengan cara mengawininya.akan ttapi menurut amina wadud mengawini anak yatim itu ada batasan nya yakni empat. Hal tersebut di lakukan karena mencegah salah kelolah.
Pada kenyataanya, bagi para pendukung poligami ukuran keadilan terhadap istri adalah materi. Yang menjadi pertnyaan dapatkah seorang laki-laki berlaku adil sepenuhnya lebih dari satu istri.? Di sebutkan dalam surat albaqarah ayat 129 “ kamu tidak akan pernah berlaku adil diantara istri-istri(mu)”  
Menurut amina wadud tiga pembenaran umum terhadap poligami, yang tidak ada dukungan langsung dalam al-Qur’an adalah:[4]
1.      Finansial
Dalam persoalan finansial ini seperti keterbatasan penghasilan ekonomi, pengangguran seorang laik-laki. Persoalan seperti ini perempuan di anggap sebagai beban finansial hanya sebagai pelakau reproduksi dan bukan prousen. Padahal pada zaman sekarang ii banyak perempuan yangsudah bias mencari nafkah sendiri. Bukan hanya laki-laki saja yang bekerja dan melakukan pekerjaan dan bhkan menjadi pekerja produktif. Menurutnya poligami bukanlah solusi mudah bagi permasalahmn yag kompleks.
2.      Berpoligami karena perempuan yang mandul
Tidak ada ayat al-Qur’n yang menjelaskan tentang berpoligami dengan persoalan yang seperti ini. Akan tetapi keinginan untuk mempunyai anak bagi pasangan suami istri adalah hal yang alamiah. Menurutnya kemandulan laki-laki dan perepmuan bukan sebagai hambatan seseorang utuk menikah. Karena menurutnya masih banyak yatim muslim dan non muslim.
3.      Poligami tidak mempunyai sandaran dalam al-Qur’an
Dalam al-Qur’an tudak ada sandaran tentang berpoligami. Tidak bersandar ayat al-qur’an tentang poligami. Dan juga jelas-jelas kalau berpoligami hanya nafsu saja.
Adanya mitos-mitos dan penafsiran yang bias patriarkhi dapat menyebabkan ketidakadilan gender dalam kehidupan masyarakat dan tidak sesuai dengan prinsip dan dasar semangat al-Qur'an. Karena, menurutnya, al-Qur'an sendiri mendudukkan laki-laki dan perempuan dengan sangat adil.[5]
d.      Hukum perempuan sebagai imam sholat jum’at
Berdasarkan implementasian dari pendapat Amina wadud tentang kesetaraan gender. Menurutnya, ketidak adilan antara laki-laki dan perempuan dalam fakta sosial merupakan hal yang di anggap benar oleh sebagian besar orang. Akan tetapi tanpa di sadari hal tersebut merukapan sikap patriarkhi. Gagasan yang di kemukakan oleh Amina wadud benar-benar di praktekkan oleh dirinya sendiri. Yang mana dia sendiri sebagai imam sholat jumat. Peristiwa tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 18 maret 2005 pukul 13.00-15.00 waktu setempat. Bertempat di gereja Katedral Saint John The Divine,
Di New York.  Sholat jumat yang imam dan khutbanya seorang perempuan itu menjadi topik pembicaraan dan perbincangan orang-orang banyak. Yang biasanya imam dan khutbah sholat jumat itu seorang laki-laki. Jika pengikutnya seorang laki-laki dan perempuan. Sedangkan imam dan khutbah seorang perempuan hanya menjadi imam dan khutbah seorang perempuan. Ketika membaca penggalan surat Al-An'am, usai membaca surat Al-Fatihah, Amina sempat terdiam sejenak. Entah karena tegang atau tak biasa menjadi imam, ia lupa lanjutan ayatnya. Seorang makmum lelaki di belakangnya membantu melanjutkan. Amina menirukan koreksi jamaahnya. Salat Jumat dua rakaat itu berlangsung lancer sampai akhir. Bagi Amina, ini bukan pengalaman pertama memimpin salat Jumat. Tahun 1994, ia pernah juga melakukannya di Afrika Selatan.[6] Berikut ini diantara penggalan isi khutbah Amina Wadud :
Tidak ada ayat dalam al-Qur’an yang menyebutkan bahwa wanita tidak boleh menjadi imam. Pada abad ke-7, Nabi Muhammad pernah mengizinkan wanita menjadi imam bagi jamaah laki laki dan perempuan. Nabi Muhammad meminta Ummu Waraqah menjadi imam dalam shalat jum’at bagi jama’ah di luar kota Madinah. Namun, hukum yang kebanyakan diciptakan kaum pria menghapus hak-hak wanita muslim. Sehingga wanita muslim kehilangan hak-hak intelektualitas dan haknya menjadi pemimpin spiritual. Kaum muslim menggunakan interprets sejarah yang salah dan mundur ke belakang. Kita sebagai umat Islam yang hidup di abad ke-21,
mempunyai mandat untuk memperbaiki tanggung jawab partisipasi lelaki dan perempuan. Kita harus saling bergandeng tangan untuk memperbaiki posisi wanita yang selama ini
dipandang sebagai “rekanan seksual” belaka. Wanita bukanlah seperti dasi yang menjadi pelengkap busana. Kapanpun lelaki melakukan kontak dengan wanita, maka wanita harus diperlakukan secara sejajar dan seimbang. Melalui shalat jum’at kali ini, kita sama-sama melangkah ke depan.






















KESIMPULAN
Amina wadud adalah salah satu toko pembaharuan dalam islam. Terutama tentang feminisme dia menolak akan adanya pembatasan-pembatasan antara kaum laki-laki dan perempuan. Menolak akan adanya patriarkhi. Dia berpendapat bahwa patriarkhi hanya akan menjatuhkan seorang perempuan. Pembaharuan yang kedua oleh amina wadud adalah tentang penolakan poligami. Permasalahan dalam Q.S An-nisa ayat 3. Menurutnya jika akan menafsirkan tidak hanya melihat pada satu ayat saja, akan tetapi lihat kandungan ayat yang lain ynag berkaitan dengan hal tersebut( hal yang akan di tafsirkan). Pembaharuan yang ketiga yaitu tentang hukum wanita sebagi imam sholat jumat. Dalam hal ini dia mengimplementasikan tentang kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki. Meskipun hal tersebut sempat di tolak oleh orang banyak dan pembaharuan yang ketiga ini mendapat kritik moderenis liberal.



















DAFTAR PUSTAKA
Makalah Pdf Bab III. Pemikiran Aminah Wadud Tentang Tidak Diperbolehkannya Poligami.
Library.walisongo.ac.id/digilib/download.php?id=3778.
Makalah Pdf Bab IV. Analisis Pemikiran AminaWadud Tentang Hukum Wanita Sebagai Imam Shalat.
Library.walisongo.ac.id/digilib/download.php?id=5882.
Wadud, Amina. Qur’an Menurut Perempuan. (tarj.) Abdullah Ali. Jakarta: Serambi. 2001
Wadud, Amina. Quran Menurut Perempuan: Membaca Kembali Kitab Suci dengan Semangat Keadilan. (tarj) Abdullah Ali. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta. 2006




[1] Khudori Soleh (ed. ), Pemikiran Kontemporer, (Yogyakarta: Jendela, 2003), h. 66
[2] Amina Wadud, Quran Menurut Perempuan: Membaca Kembali Kitab Suci dengan Semangat Keadilan, (tarj.) Abdullah Ali, (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2006), h. 25-26
[3] Ibid hal.47
[4] Ibid, hal. 144-145
[5] Makalah Pdf Bab III, Pemikiran Aminah Wadud Tentang Tidak Diperbolehkannya Poligami,
library. walisongo. ac. id/digilib/download. php?id=3778, h. 48
[6] Makalah Pdf Bab IV, Analisis Pemikiran Amina Wadud Tentang Hukum Wanita Sebagai Imam Shalat,
library. walisongo. ac. id/digilib/download. php?id=58, h. 46-47