Tokoh
pembaharuan islam (Amina Wadud)
Makalah
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu tugas pada Mata Kuliah pemikiran modern dalam Islam
Dosen pembimbing:
Abdul Muthollib
Oleh:
Aulia Adibah (1113032100031)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2015
Pendahuluan
Pada era modern ini
di dunia banyak terjadi perubahan dan pembaharuan. Dalam berbagai bidang.
Terutama bidang ilmu pengetahuan, perubahan itu di harapkan agar membawa dampak
positif oleh semua orang. Seiring berjalanya waktu pada zaman ini banyak tokoh
yang mengemukakan tentang relasi gender, yang mana menuntut adanya kesetaraan
dan kesejajaran antara kaum laki-laki dan perempuan.
Munculnya relasi
gender ini menyadarkan kita akan hal realitas sosial yang ada dalam kehidupan
kita sehari-hari telah terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan. Oleh
karena itu banyak tokoh yang menelaah dan menganalisis fakta sosial yang ada.
Adanya kesetaraan gender ini bukan untuk menjatuhkan perempuan akan tetapi
mentiadakan diskriminasi. Oleh karena itu para tokoh-tokoh menentang keras atas
anggapan bahwa laki-kali tidak sederajat dengan perempuan. Salah satu tokoh
tersebut adalah amina wadud. Dalam makalah ini akan kami paparkan bagaimana
anggapan dan pandangan amina wadud tentang kesetaraan gender?
a.
Biografi Amina Wadud
Amina wadud lahir di kota Bethesda, Maryland pada tanggal
25 september 1952 [1]dengan
nama maria Teasley. Dia lahir dari ayah seorang Methodist menteri dan
ibunya keturunan dari budak Muslim Arab. Beliau mengakui
bahwa beliau tidak begitu dekat dengan ayahnya dan ayahnya tidak banyak mempengaruhi pandangannya. Pada
usia yang ke-20 tahun beliau tertarik terhadap Islam, khususnya dalam masalah
konsep keadilan dalam Islam (gender), dan pada saat itu tepatnya pada tahun
1972 beliau mengucapkan dua kalimah syahadat dan pada tahun 1974 namanya resmi
diubah menjadi Amina Wadud Muhsin. Ia menerima
gelar BS, dari The University of
Pensylvania, antara tahun 1970 dan 1975. Dia menerima MA di Studi
Timur Dekat dan gelar Ph.D dalam bahasa Arab dan Studi Islam dari University of
Michigan pada
tahun 1988. Selama kuliah, ia belajar Arab di Mesir di Universitas
Amerika di Kairo, dilanjutkan dengan studi Al-Quran dan tafsir di Universitas Kairo, Mesir dan mengambil
kursus di Filsafat di Universitas Al-Azhar.
b. Feminisme menurut amina
wadud
Amina wadud menggunakan
sumber hukum yang tertinggi dalam agama islam. Untuk menjelaskan bagaimana
pandangan al-Qur’an tentang Feminisme ini. Dia menolak keras atas anggapan
bahwa perempuan lebih renda dari laki-laki.di katakana dalam bukunya Qur’an
menurut perempuan “saya menentang keras
peranggapan dan sikap dangkal kaum muslim terhadap perempuan ini. Yang tidak
hanya mempengaruhi kedudukan perempuan dalam masyarakat tapi juga mempengaruhi
penafsiran tentang kedudukan perempuan menurut al-Qur’an”[2].
Akantetapi ada beberapa
perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini bukan menganggap
perempuan sebagai makhluk yang lemah, inferior dan kurang memadahi secara
spiritual. Semua hal tersebut di anggap benar oleh sebagian besar manusia. Yang
mengklaim bahwa perempuan tidak cocok untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
Dan di batasi karena klaim tersebut. Al-Qur’an tidak menganjurkan atau mendukung
peran tunggal atau defenisi tunggal tentang seperangkat peran yang khusus bagi
laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an hanya menjelaskan peran laki-laki dan
perempuan sebagai individu atau anggota masyarakat. Namun tidak menjelaskan
petunjuk rinci bagi peran antara laki-laki dan perempuan.
Tentu saja melahirkan anak
adalah fungsi bagi perempuan. Hal tersebut sudah merupakan kodrat bagi
perempuan. Dijelaskan dalam al-Qur’an[3] “dialah yang menciptakan
kamu dari nafs yang satu, dan dari padanya di jadikan zawj-nya, agar dia merasa
senang kepadanya. Dan ketika dia (laki-laki) mencampurinya (perempuan) dia
mengandung kandungn yang ringan” (Q.S: Al-a’raf:189) “Allah mengetahui apa yang
di kandung dalam Rahim setiap perempuan” (Q.S: Ar-ra’d: 8) dengan demikian keterangan
yag di dapat dalam ayat ini, perempuan hanya mengacu pada hal biologis saja.
Tidak di sebutkan dalam al-Qur’an fungsi psikologis nya.
c.
Poligami
Poligami merupakan
hal yang lumrah yang mana sebagian orang menganggap bahwa poligami di
perbolehkan dalam al-Qur’an surat an-nisa’ ayat 3. Akan tetapi menurut amina wadud, dalam ayat
ini bukan persoalan pembolehan poligami melainkan persoalan berlaku adil kepada
anak yatim yang mana laki-laki tersebut bertanggung jawab untuk mengurusnya.
Dan solusi yang terbaik yaitu dengan cara mengawininya.akan ttapi menurut amina
wadud mengawini anak yatim itu ada batasan nya yakni empat. Hal tersebut di
lakukan karena mencegah salah kelolah.
Pada kenyataanya,
bagi para pendukung poligami ukuran keadilan terhadap istri adalah materi. Yang
menjadi pertnyaan dapatkah seorang laki-laki berlaku adil sepenuhnya lebih dari
satu istri.? Di sebutkan dalam surat albaqarah ayat 129 “ kamu tidak akan
pernah berlaku adil diantara istri-istri(mu)”
Menurut amina wadud
tiga pembenaran umum terhadap poligami, yang tidak ada dukungan langsung dalam
al-Qur’an adalah:[4]
1. Finansial
Dalam persoalan finansial ini seperti keterbatasan
penghasilan ekonomi, pengangguran seorang laik-laki. Persoalan seperti ini
perempuan di anggap sebagai beban finansial hanya sebagai pelakau reproduksi
dan bukan prousen. Padahal pada zaman sekarang ii banyak perempuan yangsudah
bias mencari nafkah sendiri. Bukan hanya laki-laki saja yang bekerja dan
melakukan pekerjaan dan bhkan menjadi pekerja produktif. Menurutnya poligami
bukanlah solusi mudah bagi permasalahmn yag kompleks.
2. Berpoligami karena
perempuan yang mandul
Tidak ada ayat al-Qur’n yang menjelaskan tentang berpoligami
dengan persoalan yang seperti ini. Akan tetapi keinginan untuk mempunyai anak
bagi pasangan suami istri adalah hal yang alamiah. Menurutnya kemandulan
laki-laki dan perepmuan bukan sebagai hambatan seseorang utuk menikah. Karena
menurutnya masih banyak yatim muslim dan non muslim.
3. Poligami tidak
mempunyai sandaran dalam al-Qur’an
Dalam al-Qur’an tudak ada sandaran tentang
berpoligami. Tidak bersandar ayat al-qur’an tentang poligami. Dan juga
jelas-jelas kalau berpoligami hanya nafsu saja.
Adanya
mitos-mitos dan penafsiran yang bias patriarkhi dapat menyebabkan
ketidakadilan gender dalam kehidupan masyarakat dan tidak sesuai dengan prinsip
dan dasar semangat al-Qur'an. Karena, menurutnya, al-Qur'an sendiri mendudukkan
laki-laki dan perempuan dengan sangat adil.[5]
d.
Hukum perempuan sebagai imam sholat jum’at
Berdasarkan implementasian
dari pendapat Amina wadud tentang kesetaraan gender. Menurutnya, ketidak adilan
antara laki-laki dan perempuan dalam fakta sosial merupakan hal yang di anggap
benar oleh sebagian besar orang. Akan tetapi tanpa di sadari hal tersebut
merukapan sikap patriarkhi. Gagasan yang di kemukakan oleh Amina wadud
benar-benar di praktekkan oleh dirinya sendiri. Yang mana dia sendiri sebagai
imam sholat jumat. Peristiwa tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 18 maret
2005 pukul 13.00-15.00 waktu setempat. Bertempat di gereja
Katedral Saint John The Divine,
Di New York. Sholat jumat yang imam dan khutbanya seorang
perempuan itu menjadi topik pembicaraan dan perbincangan orang-orang banyak.
Yang biasanya imam dan khutbah sholat jumat itu seorang laki-laki. Jika
pengikutnya seorang laki-laki dan perempuan. Sedangkan imam dan khutbah seorang
perempuan hanya menjadi imam dan khutbah seorang perempuan. Ketika
membaca penggalan surat Al-An'am, usai membaca surat Al-Fatihah,
Amina sempat terdiam sejenak. Entah karena tegang atau tak biasa menjadi imam,
ia lupa lanjutan ayatnya. Seorang makmum lelaki di belakangnya membantu
melanjutkan. Amina menirukan koreksi jamaahnya. Salat Jumat dua rakaat itu
berlangsung lancer sampai akhir. Bagi Amina, ini bukan pengalaman pertama
memimpin salat Jumat. Tahun 1994, ia pernah juga melakukannya di Afrika
Selatan.[6] Berikut
ini diantara penggalan isi khutbah Amina Wadud :
Tidak
ada ayat dalam al-Qur’an yang menyebutkan bahwa wanita tidak boleh menjadi
imam. Pada abad ke-7, Nabi Muhammad pernah mengizinkan wanita menjadi imam bagi
jamaah laki laki dan perempuan. Nabi Muhammad meminta Ummu Waraqah menjadi imam
dalam shalat jum’at bagi jama’ah di luar kota Madinah. Namun, hukum yang kebanyakan
diciptakan kaum pria menghapus hak-hak wanita muslim. Sehingga wanita muslim
kehilangan hak-hak intelektualitas dan haknya menjadi pemimpin spiritual. Kaum
muslim menggunakan interprets sejarah yang salah dan mundur ke belakang. Kita
sebagai umat Islam yang hidup di abad ke-21,
mempunyai mandat untuk
memperbaiki tanggung jawab partisipasi lelaki dan perempuan. Kita harus saling
bergandeng tangan untuk memperbaiki posisi wanita yang selama ini
dipandang sebagai
“rekanan seksual” belaka. Wanita bukanlah seperti dasi yang menjadi pelengkap busana.
Kapanpun lelaki melakukan kontak dengan wanita, maka wanita harus diperlakukan
secara sejajar dan seimbang. Melalui shalat jum’at kali ini, kita sama-sama
melangkah ke depan.
KESIMPULAN
Amina
wadud adalah salah satu toko pembaharuan dalam islam. Terutama tentang
feminisme dia menolak akan adanya pembatasan-pembatasan antara kaum laki-laki
dan perempuan. Menolak akan adanya patriarkhi. Dia berpendapat bahwa patriarkhi
hanya akan menjatuhkan seorang perempuan. Pembaharuan yang kedua oleh amina
wadud adalah tentang penolakan poligami. Permasalahan dalam Q.S An-nisa ayat 3.
Menurutnya jika akan menafsirkan tidak hanya melihat pada satu ayat saja, akan
tetapi lihat kandungan ayat yang lain ynag berkaitan dengan hal tersebut( hal
yang akan di tafsirkan). Pembaharuan yang ketiga yaitu tentang hukum wanita
sebagi imam sholat jumat. Dalam hal ini dia mengimplementasikan tentang
kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki. Meskipun hal tersebut sempat
di tolak oleh orang banyak dan pembaharuan yang ketiga ini mendapat kritik
moderenis liberal.
DAFTAR PUSTAKA
Makalah
Pdf Bab III. Pemikiran Aminah Wadud Tentang Tidak Diperbolehkannya Poligami.
Library.walisongo.ac.id/digilib/download.php?id=3778.
Makalah
Pdf Bab IV. Analisis Pemikiran AminaWadud Tentang Hukum Wanita Sebagai Imam Shalat.
Library.walisongo.ac.id/digilib/download.php?id=5882.
Wadud,
Amina. Qur’an Menurut Perempuan. (tarj.) Abdullah Ali. Jakarta: Serambi.
2001
Wadud,
Amina. Quran Menurut Perempuan: Membaca Kembali Kitab Suci dengan Semangat
Keadilan. (tarj) Abdullah Ali. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta. 2006
[1] Khudori Soleh (ed. ),
Pemikiran Kontemporer, (Yogyakarta: Jendela, 2003), h. 66
[2] Amina
Wadud, Quran Menurut Perempuan: Membaca Kembali Kitab Suci dengan Semangat
Keadilan, (tarj.) Abdullah Ali, (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2006),
h. 25-26
[3] Ibid hal.47
[4] Ibid, hal. 144-145
[5]
Makalah Pdf Bab
III, Pemikiran Aminah Wadud Tentang
Tidak Diperbolehkannya Poligami,
library. walisongo. ac. id/digilib/download.
php?id=3778, h. 48
[6]
Makalah Pdf Bab IV, Analisis Pemikiran Amina Wadud
Tentang Hukum Wanita Sebagai Imam Shalat,
library.
walisongo. ac. id/digilib/download. php?id=58, h. 46-47
Tidak ada komentar:
Posting Komentar