Sabtu, 19 September 2015

Tokoh pembaharuan islam (Amina Wadud)
Makalah
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu tugas pada Mata Kuliah pemikiran modern dalam Islam
Dosen pembimbing:
Abdul Muthollib
Oleh:


Aulia Adibah (1113032100031)





UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2015


















Pendahuluan
Pada era modern ini di dunia banyak terjadi perubahan dan pembaharuan. Dalam berbagai bidang. Terutama bidang ilmu pengetahuan, perubahan itu di harapkan agar membawa dampak positif oleh semua orang. Seiring berjalanya waktu pada zaman ini banyak tokoh yang mengemukakan tentang relasi gender, yang mana menuntut adanya kesetaraan dan kesejajaran antara kaum laki-laki dan perempuan.
Munculnya relasi gender ini menyadarkan kita akan hal realitas sosial yang ada dalam kehidupan kita sehari-hari telah terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan. Oleh karena itu banyak tokoh yang menelaah dan menganalisis fakta sosial yang ada. Adanya kesetaraan gender ini bukan untuk menjatuhkan perempuan akan tetapi mentiadakan diskriminasi. Oleh karena itu para tokoh-tokoh menentang keras atas anggapan bahwa laki-kali tidak sederajat dengan perempuan. Salah satu tokoh tersebut adalah amina wadud. Dalam makalah ini akan kami paparkan bagaimana anggapan dan pandangan amina wadud tentang kesetaraan gender?
a.       Biografi Amina Wadud
Amina wadud lahir di kota Bethesda, Maryland pada tanggal 25 september 1952 [1]dengan nama maria Teasley. Dia lahir dari ayah seorang Methodist menteri dan
ibunya keturunan dari budak Muslim Arab. Beliau mengakui bahwa beliau tidak begitu dekat dengan ayahnya dan ayahnya  tidak banyak mempengaruhi pandangannya. Pada usia yang ke-20 tahun beliau tertarik terhadap Islam, khususnya dalam masalah konsep keadilan dalam Islam (gender), dan pada saat itu tepatnya pada tahun 1972 beliau mengucapkan dua kalimah syahadat dan pada tahun 1974 namanya resmi diubah menjadi Amina Wadud Muhsin. Ia menerima gelar BS, dari The University of Pensylvania, antara tahun 1970 dan 1975. Dia menerima MA di Studi Timur Dekat dan gelar Ph.D dalam bahasa Arab dan Studi Islam dari University of Michigan pada tahun 1988. Selama kuliah, ia belajar Arab di Mesir di Universitas Amerika di Kairo, dilanjutkan dengan studi Al-Quran dan tafsir di Universitas Kairo, Mesir dan mengambil kursus di Filsafat di Universitas Al-Azhar.
b.      Feminisme menurut amina wadud
Amina wadud menggunakan sumber hukum yang tertinggi dalam agama islam. Untuk menjelaskan bagaimana pandangan al-Qur’an tentang Feminisme ini. Dia menolak keras atas anggapan bahwa perempuan lebih renda dari laki-laki.di katakana dalam bukunya Qur’an menurut perempuan “saya menentang keras peranggapan dan sikap dangkal kaum muslim terhadap perempuan ini. Yang tidak hanya mempengaruhi kedudukan perempuan dalam masyarakat tapi juga mempengaruhi penafsiran tentang kedudukan perempuan menurut al-Qur’an”[2].
Akantetapi ada beberapa perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini bukan menganggap perempuan sebagai makhluk yang lemah, inferior dan kurang memadahi secara spiritual. Semua hal tersebut di anggap benar oleh sebagian besar manusia. Yang mengklaim bahwa perempuan tidak cocok untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu. Dan di batasi karena klaim tersebut. Al-Qur’an tidak menganjurkan atau mendukung peran tunggal atau defenisi tunggal tentang seperangkat peran yang khusus bagi laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an hanya menjelaskan peran laki-laki dan perempuan sebagai individu atau anggota masyarakat. Namun tidak menjelaskan petunjuk rinci bagi peran antara laki-laki dan perempuan.
Tentu saja melahirkan anak adalah fungsi bagi perempuan. Hal tersebut sudah merupakan kodrat bagi perempuan. Dijelaskan dalam  al-Qur’an[3] “dialah yang menciptakan kamu dari nafs yang satu, dan dari padanya di jadikan zawj-nya, agar dia merasa senang kepadanya. Dan ketika dia (laki-laki) mencampurinya (perempuan) dia mengandung kandungn yang ringan” (Q.S: Al-a’raf:189) “Allah mengetahui apa yang di kandung dalam Rahim setiap perempuan” (Q.S: Ar-ra’d: 8) dengan demikian keterangan yag di dapat dalam ayat ini, perempuan hanya mengacu pada hal biologis saja. Tidak di sebutkan dalam al-Qur’an fungsi psikologis nya.
c.       Poligami
Poligami merupakan hal yang lumrah yang mana sebagian orang menganggap bahwa poligami di perbolehkan dalam al-Qur’an surat an-nisa’ ayat 3.  Akan tetapi menurut amina wadud, dalam ayat ini bukan persoalan pembolehan poligami melainkan persoalan berlaku adil kepada anak yatim yang mana laki-laki tersebut bertanggung jawab untuk mengurusnya. Dan solusi yang terbaik yaitu dengan cara mengawininya.akan ttapi menurut amina wadud mengawini anak yatim itu ada batasan nya yakni empat. Hal tersebut di lakukan karena mencegah salah kelolah.
Pada kenyataanya, bagi para pendukung poligami ukuran keadilan terhadap istri adalah materi. Yang menjadi pertnyaan dapatkah seorang laki-laki berlaku adil sepenuhnya lebih dari satu istri.? Di sebutkan dalam surat albaqarah ayat 129 “ kamu tidak akan pernah berlaku adil diantara istri-istri(mu)”  
Menurut amina wadud tiga pembenaran umum terhadap poligami, yang tidak ada dukungan langsung dalam al-Qur’an adalah:[4]
1.      Finansial
Dalam persoalan finansial ini seperti keterbatasan penghasilan ekonomi, pengangguran seorang laik-laki. Persoalan seperti ini perempuan di anggap sebagai beban finansial hanya sebagai pelakau reproduksi dan bukan prousen. Padahal pada zaman sekarang ii banyak perempuan yangsudah bias mencari nafkah sendiri. Bukan hanya laki-laki saja yang bekerja dan melakukan pekerjaan dan bhkan menjadi pekerja produktif. Menurutnya poligami bukanlah solusi mudah bagi permasalahmn yag kompleks.
2.      Berpoligami karena perempuan yang mandul
Tidak ada ayat al-Qur’n yang menjelaskan tentang berpoligami dengan persoalan yang seperti ini. Akan tetapi keinginan untuk mempunyai anak bagi pasangan suami istri adalah hal yang alamiah. Menurutnya kemandulan laki-laki dan perepmuan bukan sebagai hambatan seseorang utuk menikah. Karena menurutnya masih banyak yatim muslim dan non muslim.
3.      Poligami tidak mempunyai sandaran dalam al-Qur’an
Dalam al-Qur’an tudak ada sandaran tentang berpoligami. Tidak bersandar ayat al-qur’an tentang poligami. Dan juga jelas-jelas kalau berpoligami hanya nafsu saja.
Adanya mitos-mitos dan penafsiran yang bias patriarkhi dapat menyebabkan ketidakadilan gender dalam kehidupan masyarakat dan tidak sesuai dengan prinsip dan dasar semangat al-Qur'an. Karena, menurutnya, al-Qur'an sendiri mendudukkan laki-laki dan perempuan dengan sangat adil.[5]
d.      Hukum perempuan sebagai imam sholat jum’at
Berdasarkan implementasian dari pendapat Amina wadud tentang kesetaraan gender. Menurutnya, ketidak adilan antara laki-laki dan perempuan dalam fakta sosial merupakan hal yang di anggap benar oleh sebagian besar orang. Akan tetapi tanpa di sadari hal tersebut merukapan sikap patriarkhi. Gagasan yang di kemukakan oleh Amina wadud benar-benar di praktekkan oleh dirinya sendiri. Yang mana dia sendiri sebagai imam sholat jumat. Peristiwa tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 18 maret 2005 pukul 13.00-15.00 waktu setempat. Bertempat di gereja Katedral Saint John The Divine,
Di New York.  Sholat jumat yang imam dan khutbanya seorang perempuan itu menjadi topik pembicaraan dan perbincangan orang-orang banyak. Yang biasanya imam dan khutbah sholat jumat itu seorang laki-laki. Jika pengikutnya seorang laki-laki dan perempuan. Sedangkan imam dan khutbah seorang perempuan hanya menjadi imam dan khutbah seorang perempuan. Ketika membaca penggalan surat Al-An'am, usai membaca surat Al-Fatihah, Amina sempat terdiam sejenak. Entah karena tegang atau tak biasa menjadi imam, ia lupa lanjutan ayatnya. Seorang makmum lelaki di belakangnya membantu melanjutkan. Amina menirukan koreksi jamaahnya. Salat Jumat dua rakaat itu berlangsung lancer sampai akhir. Bagi Amina, ini bukan pengalaman pertama memimpin salat Jumat. Tahun 1994, ia pernah juga melakukannya di Afrika Selatan.[6] Berikut ini diantara penggalan isi khutbah Amina Wadud :
Tidak ada ayat dalam al-Qur’an yang menyebutkan bahwa wanita tidak boleh menjadi imam. Pada abad ke-7, Nabi Muhammad pernah mengizinkan wanita menjadi imam bagi jamaah laki laki dan perempuan. Nabi Muhammad meminta Ummu Waraqah menjadi imam dalam shalat jum’at bagi jama’ah di luar kota Madinah. Namun, hukum yang kebanyakan diciptakan kaum pria menghapus hak-hak wanita muslim. Sehingga wanita muslim kehilangan hak-hak intelektualitas dan haknya menjadi pemimpin spiritual. Kaum muslim menggunakan interprets sejarah yang salah dan mundur ke belakang. Kita sebagai umat Islam yang hidup di abad ke-21,
mempunyai mandat untuk memperbaiki tanggung jawab partisipasi lelaki dan perempuan. Kita harus saling bergandeng tangan untuk memperbaiki posisi wanita yang selama ini
dipandang sebagai “rekanan seksual” belaka. Wanita bukanlah seperti dasi yang menjadi pelengkap busana. Kapanpun lelaki melakukan kontak dengan wanita, maka wanita harus diperlakukan secara sejajar dan seimbang. Melalui shalat jum’at kali ini, kita sama-sama melangkah ke depan.






















KESIMPULAN
Amina wadud adalah salah satu toko pembaharuan dalam islam. Terutama tentang feminisme dia menolak akan adanya pembatasan-pembatasan antara kaum laki-laki dan perempuan. Menolak akan adanya patriarkhi. Dia berpendapat bahwa patriarkhi hanya akan menjatuhkan seorang perempuan. Pembaharuan yang kedua oleh amina wadud adalah tentang penolakan poligami. Permasalahan dalam Q.S An-nisa ayat 3. Menurutnya jika akan menafsirkan tidak hanya melihat pada satu ayat saja, akan tetapi lihat kandungan ayat yang lain ynag berkaitan dengan hal tersebut( hal yang akan di tafsirkan). Pembaharuan yang ketiga yaitu tentang hukum wanita sebagi imam sholat jumat. Dalam hal ini dia mengimplementasikan tentang kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki. Meskipun hal tersebut sempat di tolak oleh orang banyak dan pembaharuan yang ketiga ini mendapat kritik moderenis liberal.



















DAFTAR PUSTAKA
Makalah Pdf Bab III. Pemikiran Aminah Wadud Tentang Tidak Diperbolehkannya Poligami.
Library.walisongo.ac.id/digilib/download.php?id=3778.
Makalah Pdf Bab IV. Analisis Pemikiran AminaWadud Tentang Hukum Wanita Sebagai Imam Shalat.
Library.walisongo.ac.id/digilib/download.php?id=5882.
Wadud, Amina. Qur’an Menurut Perempuan. (tarj.) Abdullah Ali. Jakarta: Serambi. 2001
Wadud, Amina. Quran Menurut Perempuan: Membaca Kembali Kitab Suci dengan Semangat Keadilan. (tarj) Abdullah Ali. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta. 2006




[1] Khudori Soleh (ed. ), Pemikiran Kontemporer, (Yogyakarta: Jendela, 2003), h. 66
[2] Amina Wadud, Quran Menurut Perempuan: Membaca Kembali Kitab Suci dengan Semangat Keadilan, (tarj.) Abdullah Ali, (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2006), h. 25-26
[3] Ibid hal.47
[4] Ibid, hal. 144-145
[5] Makalah Pdf Bab III, Pemikiran Aminah Wadud Tentang Tidak Diperbolehkannya Poligami,
library. walisongo. ac. id/digilib/download. php?id=3778, h. 48
[6] Makalah Pdf Bab IV, Analisis Pemikiran Amina Wadud Tentang Hukum Wanita Sebagai Imam Shalat,
library. walisongo. ac. id/digilib/download. php?id=58, h. 46-47

Tidak ada komentar:

Posting Komentar