banyak yang bertanya pada saya kok belum punya anak?, kok masih bisa senyum? kok masih santai aja sih padahal sudah lama menikah? kok gak panik? kok gak usaha?
masyaAllah saya hampir bosan tiap ada orang yang menanyakan hal begitu pada saya, tapi semua orang berhak berbicara, jadi saya tidak masukkan dalam hati saja jika ada yang menanyakan hal begitu.
saya dan suami menikah di pertengahan tahun 2018 sampai di tahun 2020 ini qodarullah Allah belum memberikan kami momongan. lantas apakah kalau di suruh memilih saya memilih ini? tentu tidak. setiap pasangan suami istri tentu mengharapkan agar Allah berikan keturunan, tapi ya balik lagi bahwa sejatinya anak adalah hak Allah bukan hak kita. tapi meski begitu apakah kami tidak pernah usaha dan berdo'a? sudah bolak balik ke dokter kok tapi memang belum berhasil. berdo'a juga sudah ya, tiap habis sholat maghrib kami sempatkan membaca surat maryam ayat 1-11. so jangan bilang kami tidak usaha dan do'a lagi ya.
"alhamdulillah" saya selalu bersyukur di tengah-tengah banyaknya orang yang menanyakan kapan hamil? kok belum hamil? sudah keduluan itu yang baru nikah saja sudah hamil. ternyata Allah kirimkan suami yang masyaAllah sabarnya pada saya. sampai pada suatu ketika saya menanyakan pada suami "kamu beli stok sabar di mana sih mas?" belinya di Allah dek bayarnya pakai doa. karena memang usaha dan do'a harus maksimal tapi tawakkal dan ikhlas tetap harus di pupuk dari sini kita bisa menerima takdir yang Allah gariskan untuk kita.
tulisan penaku
Minggu, 18 Oktober 2020
Minggu, 01 November 2015
Persaudaraan antar umat beragama (Telaah surat al-Mumtahanah ayat 8-9 dan al-Hujurat ayat 13)
Persaudaraan
antar umat beragama (Telaah surat al-Mumtahanah ayat 8-9 dan al-Hujurat ayat 13)
Oleh:
Aulia Adibah (1113032100031)
Sebagaimana kita ketahui jika dalam ajaran Agama Islam
ada ajaran mengenai tentang perdamaian yang mana perdamaian ini di berlakukan
dan di praktekkan dengan siapa saja tanpa ada suatu perbedaan. Perbedaan
merupakan hal yang rahmat maka jika kita menghargai perbedaan itu maka kita
akan mendapatkan rahmat. Berangakat dari
sikap Al-qur’an yang telah mengajarkan tentang perdamaian dan menjadikan
keragaman. Maka keadilan sebagai objektifitas tolak ukur sikap al-quran yang
mana menjadi landasan dalam bersikap terhadap orang lain dan kepada diri
sendiri. Adanya konflik antara agama yang satu dengan agama yang lain merupakan
konflik karena pengantut agama tersebut bukan karena agama itu sendiri.
Agama islam mengakui kenyataan pluralitas umat
beragama dan memberikan respon inklusif didalam memandang agama orang lain.
Karena islam merupakan agama perdamaian. Maka demikian islam mendasarkan
hubungan umatnya dengan umat agama lain dengan prinsip koeksistensi damai.
Karena Allah menyeruhkan dalam al-Qur’an perdamaian yang menyeluruh. Di
jelaskan dalam al-qur’an pada surat al-Mumtahana ayat8-9:
Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan
tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil. Sesungguhnya allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu
orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu
dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu, dan barang siapa menjadikan mereka
sebagai kawan maka itulah orang-orang yang dzalim. (Qs. Al-Mumtahana ayat 8-9)
Dari ayat tersebut dapat di simpulkan bahwa tidak ada
larangan berhubungan baik dan berlaku adil terhadap orang lain selama orang itu
tidak memerangi orang islam dan kebebasan menjalankan Agamanya tidak di hambat.
Larangan berhubungan baik hanyalah ada pengecualian jika mereka memerangi kita
atau orang yang membantu memerangi umat Islam karena agamanya dan orang yang
mengusir mereka dari negeriya.
Pada masa orde baru sudah di lakukan penataan
kehidupan antar umat beragama. Dengan menerapkan tiga pola kerukunan antar umat
beragama ,yaitu: intern umat beragama, antar umat beragama dan atar umat
beragama dengan pemerintah. System tersebut di terapkan oleh pemerintah dengan
maksud agar bisa memecahkan persoalan kehidupan beragama dalam masyarakat
Indonesia yang pluralitas. Akan tetapi tidak berjalan dengan lancer sesuai
dengan harapan pemerintah. Ketidak berhasilan hal ini di terapkan dapat di
lihat pada masa itu banyak terjadi konflik antar umat beragama.[1]
Yang perlu kita persoalkan sekarang ini, mengapa konflik bernuansa agama masih
sering terjadi? Perlu kita ketahui adanya konflik antar agama ini merupakan
keegoisan pemeluk antar umat beragama itu sendiri. Yang menjadikan agama
sebagai symbol. Pemeluk agama yang demikianlah yang banyak menjadikan konflik
antar umat beragama. Dalam al-Qur’an di sebutkan bahwa kerukunan antar umat
beragama perlu kita terapkan. QS: Al-Hujurat: 13:
Artinya: “Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di
sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al Hujurat Ayat 13)
Dari ayat al-Qur’an surat al hujurat
ayat 13 tersebut perlu kita garis bawahi bahwa dalam agama islam mengajarkan
perlunya kerukunan dan berlaku adil. Maka perlu kita tingkatkan kualitas
kerukunan antar umat beragama. Kita tidak menghendaki terwujudnya kerukunan
yang semu ataupun yang dangkal dan rapuh.akan tetapi kita menginginkan
kerukunan yang kokoh dan tahan uji. Kerukunan yang dmikian itulah mencerminkan
lima kualitas yaitu: religious, harmonis,dinamis, kreatifitas bersama dan
produktif. Manusia dengan wujudnya di ciptakan berbangsa-bangsa dan bergolongan-golongan.
Dalam kelompok manusia membentuk dan menentukan corak masyarakatyang di
kehendaki, agar corak yang di kehendaki ini bisa terwujud setiap golongan
hendaklah memelihara keberagamaan,. Karena keberagamaan merupakan kenyataan
yang telah ditetapkan oleh yang mempunyai alam semesta ini. Olehkarenanya
setuiap manusia haruslah menerima dan memelihara dengan mengarahkan kepada
kepentingan dan tujuan bersama.[2]
Keyakinan umat terhadap agamanya masing-masing, tidak akan mengurangkan rasa
kebangsaan dan cinta tanah air karena setiap agama mewajibkan pemeluknya agar
membela kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negaranya. Urgensi kerukunan
adalah utuk mewujudkan kesatuan pandangan yang membutuhkan kesatuan sikap guna
melahirkan kesatuan perbuatan dan tindakan. Sedangkan kesatuan perbuatan dan
tindakan menanamkan rasa tanggung jawab umat beragama. Dalam menerapkan kerukunan antar umat beragama haruslah di
imbangi dengan sikap kasih sayang karena tanpa adanya sikap tersebut kita tidak
akan bisa menerapkanya. Perlu kita ingat setiap manusia lahir ke dunia ini
tanpa membawa atribut apapun yang baru kemudian mendapat atribut yang lainya
yag mencirikan identitas tersebut.[3]
Sumber bacaan:
1. Kementrian kordinator kesejahteraan rakyat
(kordinataor bidang agama), jaringan kerjasama
antar umat beragama dari wacana ke aksi nyata,(jakarta: titahandalusia, 2002)
cetakan I
2.
Prof.
Dr.H.Said Agil Husain Al Munawar,M.A, fikih hubungan antar Agama
(Jakarta:Ciputat pres) 2005, cetakan III
3. Tim penulis paramadina, fikih lintas Agama, (Jakarta: IKPI
paramadina) 2003, cetakan I
[1] Kementrian
kordinator kesejahteraan rakyat (kordinataor bidang agama), jaringan kerjasama antar umat beragama dari
wacana ke aksi nyata,(jakarta: titahandalusia, 2002) cetakan I, h. 26
[2] Prof.
Dr.H.Said Agil Husain Al Munawar,M.A, fikih
hubungan antar Agama
(Jakarta:Ciputat pres) 2005, cetakan III, h. 2-3
[3] Tim penulis paramadina, fikih
lintas Agama, (Jakarta: IKPI paramadina) 2003, cetakan I,h.25
Minggu, 25 Oktober 2015
Kapankah aku akan membanggakan Ayah dan Ibu?
Kapankah aku akan membanggakan Ayah dan Ibu?
“Tuhan tak pernah
menjanjikan bahwa langit selalu biru, air laut tak pernah surut, hujan tak
pernah berhenti. Begitupun dengan kehidupan tak akan selalu berjalan mulus
tanpa maslah menghadang.”
Aku salah-satu mahasiwa di universitas negeri yang
jauh dari tempat tinggalku. Sebut saja namaku Aulia. Dalam langkahku, aktivitasku
dan hari-hariku selalu bertanya bagaimana rasanya membahagiakan orangtua?
Katakana saja saya belum pernah membahagiakan orang tua. “Oh no no”. rasanya itu
seperti hidup di dunia ini mempunyai hutang balas budi. Tuhan andaikan aku bisa
membahagiakan orang tua tiap detik betapa berharganya hidup ini tapi bukan
berarti hidupku tak berharga ya gais… halangan dan rintangan yang ku lalui
untuk membahagiakan orang tua ku. Dulu aku daftar di salah satu sekolah
kedinasan yang mana di situ ada jaminan lulus langsung kerja dan itu cpns. Pada
saat itu saya selalu menghayal andaikan saya di terima saya akan membuat mereka
bahagia. Yang menjadi pertanyaan sekarang bahagiakah ayah dan ibuku? Tentu,
harapan orang tua ingin anaknya hidup mapan dan jangan sampai hidup susah.
Bagaimana tak bahagia mereka, ayah ibuku hanya guru sekolah swasta di kampung
bisa di bilang masih primitive. Dan gaji yang di terima hanya 100 ribu per
bulan. Jadi gaji ayah dan ibu tiap bulan hanya 200 ribu, usaha sampingan ibu
berjualan martabak telor yang di titipkan di kantin sekolah tempat belau
mengajar. Lumayan buat tambahan biaya anak-anaknya. sedangkan saya punya 2 adik
laki-laki. Adik pertama saya kuliah di univ negeri UKT nya masuk golongan 4. Kalau boleh saya
katakana spp per semesternya 4.425.000. Dan adik ke 2 saya kelas 1 Mts unggulan
tentu spp lebih mahal dari kelas regular dong…
-+ 350 rb per bulan. Bisa di bayangkan bagaimana jerih paya orang
tua untuk membiayai anak-anaknya. Dalam bayangan saya jika lulus
saya akan membantu biaya kuliah dan sekolah adik-adik saya.ternyata saya gagal
dalam tes itu. Kegagalan itu bukan terjadi di tahun pertama saya daftar saja,
akan tetapi di tahun ke dua dank e tiga juga. Dari kegagalan yang berlangsung
selama tiga kali itu saya berfikir, tuhan belum mengizinkan aku untuk
membahagiakan orang tuaku saat ini. Mungkin kelak akan di beri yang lebih
tinggi dari harapan saya. Aamiin.
Akhirnya saya Move on dari kegagalan itu, saya lebih
fokuskan ke kuliah saya yang di universitas negeri. Hari-hari saya belajar dan
belajar karena ingat pesan orang tua ku. Perkataan itu melekat keras dalam
ingatan. Waktu itu pas saya dan adik-adik lagi di depan televise. Ayah berkata
“ anak-anakku belajarlah yang giat jika
kalian belajar dengan sungguh-sungguh ayah dan ibu semakin semangat dalam
mencari rizki” pada saat itu juga air mata terjatuh dengan sendirinya. Dari itu
jika saya tak belajar saya merasa brdosa. Entah karena saya sudah di beri
kepercayaan sama orang tua untuk belajar atau karena saya beranggapan memakan
keringat orang tua saya. Tidak tau sebabnya. Yang jelas belajar itu sebagai
prinsip membahagiakan orang tua saya. Demi meringankan beban orang tua saya
selain kuliah saya bekerja sebagai buruh di laundry kadang-kadang juga jualan
gorengan keliling kampus. Yah itung-itung ngurangin beban orangtua saya. Saya
sisihkan uang dari hasil kerja saya untuk membantu biaya sekolah adik saya yang
duduk di bangku Mts itu. Dengan memandang bulan dan bintang di langit pada
malam hari saya kadang berfikir “susah juga membuat mereka bahagia” ya Allah
berilah jalan untuk selalu mengukir senyum di wajahnya. 1 th kemudian saya
lulus kuliah dengan kategori kumlurd. Ya allah bahagianya kedua orangtua saya
ketika saya di panggil sebagai wisuda terbaik dan wisuda termudah se
universitas. Butiran air mata dan ucapan syukur yang tiada henti dari saya dan
keluarga saya. Akhirnya saya mendapatkan beasiswa ke luar negeri ni oxford
university. Senyum mereka adalah impian saya dari dulu. Dan saya di sana
sebagai penulis aktif di salah satu Koran ternama di Amerika serikat. Jadi
sedikit banyak saya bisa mengirimkan uang buat biaya adik-adik saya dan
kehidupan orang tua saya.
Pesan penulis
“tetap lah bersyukur apapun akan nikmat yang di
berikan oleh Tuhan”
“begitulah kehidupan kadang di bawah kadang di atas,
hokum alam ini ada siang ada malam”
“selalu ukir senyum di wajah orang tua”
Apapun profesi orang tua mu, kamu berhak merebut
kesuksesan”
Sabtu, 19 September 2015
“FILSAFAT
ILMU”
Makalah
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu tugas pada Mata Kuliah Filsafat Ilmu
Dosen pembimbing:
Edwin Syarif. Dr.M.Ag.
Oleh:
Aulia Adibah (1113032100031)
Windi Wulandari (1113032100042)

FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2015
PENDAHULUAN
Filsafat merupakan cabang
ilmu yang sangat penting. Karena ilmu berkembang tidak lepas dari filsafat.
Salah satu cabang filsafat adalah filsafat ilmu yang mana filsafat ilmu
bertujuan agar bias menganalisis ilmu dan bagaimana pengetahuan ilmiah itu di
peroleh.dalam makalah ini akan kami paparkan apa pengertian filsafat ilmu?
Objek kajian filsafat ilmu dan metode apa yang dapat di lakukan dalam
menganalisis ilmu
a.
Pengertian
filsafat ilmu.
Pengertian filsafat ilmu menurut para ahli[1]:
a.
Michael
V. Berry
Filsafat ilmu
adalah ilmu yang mempelajari
tentang logika intern, teori-teori ilmiah dan hubungan antara percobaan.
Yang bertujuan untuk menghasilkan suatu metode atau teori ilmiah.
b.
May
Brodbeck
Filsafat ilmu adalah suatu analisis murni yang sesuai
dengan falsafi, menjelasan mengenai landasan-landasan ilmu. Dengan cara
menganalisis, menggali, mengkaji dan mendeskripsikanya. Sehingga ilmu itu dapat
di manfaatkan secara benar.
c.
Lewis
White Beck
Filsafat ilmu adalah ilmu yang mempertanyakan dan menilai metod-metode
pemikiran ilmiah serta mencoba menetapkan nilai dan pentingnya usaha ilmiah
sebagai suatu keseluruhan sehingga mampu memahami dan menetapkan akan arti
pentingnya uaha ilmiah serta pengkajian ilmu pengetahuan.
d.
Jujun
S Suriasumantri[2]
Filsafat ilmu adalah suatu pengetahuan atau epistemology yang mencoba
menjelaskan rahasia alam agar gejala alamiah tersebut bukan lagi merupakan
sebuah misteri. Pengetahuan tersebut dibagi menjadi 3 golongan:
1.
Pengetahuan
tentang etika yaitu suatu hal yang baik atau buruk
2.
Pengetahuan
estetika atau seni tentang suatu keindahan dan jelek
3.
Pengetahuan
logika mengenai suatu hal yang benar atau yang salah
e.
Beerling
Filsafat ilmu adalah penyelidikan tentang ciri-ciri mengenai pengetahuan
ilmiah dan cara-cara untuk memperoleh pengetahuan tersebut.
Jadi, dapat disimpulkan menurut pemaparan diatas,
filsafat ilmu adalah filsafat yang mengkaji seluk beluk dan tata cara untuk
memperoleh suatu pengetahuan, sumber-sumber pengetahuan,metode dan pendekatan
yang digunakan untuk mendapatkan pengetahuan logis dan rasional.[3]
Fungsi filsafat ilmu[4]
1.
Sebagai
alat mencari kebenaran dari segala fenomena yang ada.
2.
Mempertahankan,
menunjang dan melawan atau berdiri netral terhadap pandangan filsafat lainya,
3.
Memberikan
pengertian tentang cara hidup, pandangan hidup dan pandangan dunia.
4.
Memberikan
ajaran tentang moral dan etika
5.
Menjadi
sumber inspirasi dan pedoman untuk kehidupan.
b.
Objek
filsafat ilmu
Menurut Jujun S. Suriasumantri (1986) filsafat ilmu
memiliki tiga objek yaitu: ontology,epistemology dan aksiologi.
Filsafat ilmu juga memiliki objek material dan objek
formal[5]
1.
Objek
material filsafat ilmu
Objek material yaitu objek yang menjadi sasaran penyelidikan oleh suatu
ilmu tersebut.
Objek materil adalah ilmu pengetahuan itu sendiri yaitu, pengetahuan
yang telah disusun secara sistematis dengan metode ilmiah tertentu, sehingga
dapat di pertanggungjawabkan kebenaranya secara umum.
Sedangkan menurut Arif Rohman, Rukiyati dan L. Andriani (2011 :
22) objek material suatu bahan yang berupa benda, barang, keadaan atau hal yang
dikaji.
2. Objek formal
Objek formal dalam filsafat ilmu ini menitik beratkan pada fakta
dan kebenaran yang mana kebenaran itu sudah di telaah objek materialnya.objek
formal dalam filsafat ilmu adalah hakikat (esensi)ilmu pengetahuan artinya
filsafat ilmu lebih menaruh perhatian pada problem mendasar ilmu pengetahuan,
seperti apa hakikat ilmu itu sesungguhnya?, bagaimana cara memperoleh kebenaran
ilmu?apa fungsi ilmu pengetahuan bagi manusia?problem inilah yang di bicarakan
dalam landasan pengembangan ilmu yakni landasan ontologis epistemologis dan
aksiologis.[6]
Ø Landasan ontologis pengembangan
ilmu artinya titik tolak penalaran ilmu pengetahuan didasarkan atas sikap dan
pendirian filosofis yang dimiliki oleh seorang ilmuan. Landasan ini lebih
mengarah padaa ilmu-ilu empiris. Pembahasan tentang ontologi sebagai dasar ilmu
untuk menjawab pertanyaan apa.[7]
Ø Landasan epistimologis
pengembangan ilmu artinya titik tolak penelaahan ilmu pengetahuan di dasarkan
atas cara dan prosedur dalam memperoleh kebenaran. Dalam landasanini adalah
menggunakan metode ilmiah
Ø Landasan aksiologis
pengembangan ilmu artinya para seorang ilmuan harus mengembangkan sikap-sikap
etis terutama dalam kaitanya pada nilai-nilai yang di yakini kebenaranya.
Dengan demikian suatu aktifitas yang di yakini kebenaranya. Dalam artian suatu
aktifitas ilmiah senantiasa dikaitkan dengan kepercayaan, ideology yang di anut
oleh masyarakat atau bangsa, tempat ilmu itu di kembangkan (Rizal
Mustansyir,dkk,2001)
c.
Metode
Filsafat
Kata metode
berasal dari kata Yunani methods berarti penelitian atau cara bertindak menurut
system aturan tertentu(Anton Bakker, 1984. Hlm 10)
Pembagian metode menurut para ahli[8]:
a.
Socrates
dan Plato ialah metode kritis yang merupakan hermenetika yang menjelaskan
keyakinan dan memperlihatkan pertentangan yang memiliki sifat analisis istilah dan
pendapat. Didapatkan dengan cara bertanya, membedakan, membersihkan.
Menyisihkan dan menolak sehingga dihasilkan sebuah hakikat. Socrates tidak
menyelidiki fakta-fakta akan tetapi ia menganalisi berbagai pendapat pendapat
dan aturan-aturan yang di kemukakan oleh orang. Karena menurut Socrates
pendapat orang dari kalangan manapun itu pasti berbeda. metode Socrates
biasanya disebut dengan metode dialeka karena dalam metode yang di kemukakan
oleh Socrates dialog dan wawancara mempunyai peran yang sangat penting.
b.
Ahmad
Tafsir metode filsafat terdiri dari metode sistematis, metode historis
dan kritis.
c.
Aristoteles,
Thomas Aquinas, filsafat abad pertengahan ialah metode skolastik
Bersifat sintetik deduktif, dengan titik tolak dari defenisi-defenisi
atau prinsip-prinsip yang jelas dengan sendirinya dan di tarik
kesimpulan-kesimpulan. Metode skolastik dapat disebut dengan metode sintetis
deduktif.metode ini di pakai untuk menguraikan metode mengajar, seperti terjadi
di sekiolah di universitas.
Filsafat Thomas Aquinas dihubungkan erat sekali dengan teologika. Kalau
di cari metode filsafat Thomas Aquinas, pertama-tama harus di teliti cara
berfikir cara menguraikan dan membuktikan ajaranya.
d.
Rene
Descartes dan pengikutnya adalah metode geometris, metode ini melalui
hal-hal kompleks dicapai intuisi akan hakikat-hakikat sederhana.
e.
Hobbes,
Locke, Berkeley, David Hume mengemukakan metode empiris. Metode ini di dapat
dari pengalaman. Karena menurutnya pengalamanlah yang benar.
f.
Plotinus,
Bergson mengemukakan metode intuitif di dapat dengan cara
menggunakan jalan
pembauran antara kesadaran dan proses. Intuisi dalam metode ini berperan sangat
penting karena intuisi sebagai hakikat suatu kenyataan yang mana untuk meninjau
dan menyimpulkan serta meninjau dengan sadar. Fungsi intuisis ialah untuk
mengenal hakikat pribadinya.
Prinsip metode Plotinus adalah harmoni,
maksudnya mengumpulkan banyak bahan dari
beberapa filusuf lain kemudian di banding-bandingkan dan di telaah kembali
sehingga memunculkan tafsiran yang baru. Dan di cari kebenaranya.
g.
Immanuel kant, Neo-Skolastik mengemukakan metode transendental
metode ini beririk tolak dari tepatnya pengertian tertentu, dengan jalan
analisis diselidiki syarat syarat melihat bagi pengertian sedemikian. Menueut
Immanuel Kant pemikiran telah mencapai arahnya yang pasti di dalam ilmu
pengetahuan alam. Seperti yang telah di susun oleh newton. Perlu kritis
terlebih dahulu menilai pengenalan.
h.
Husserl, eksistensialisme mengemukakan metode fenomenologis.
Metode ini dengan jalan beberapa pemotongan sistematis refleksi atas fenomin
dalam kesadaran mencapai penglihatan hakikat.
i.
Hegel, marx mengemukakan metode Dialektis. Metode dengan
jalan mengikuti dinamika pikiran atau alam sendiri menurut triade tesis,
antithesis, sintesis dicapai dengan hakikat kenyataan. Menurut Hegel untuk
mehmahami kenyataan harus mengikuti gerakan pikiran atau konsep asal saja mulai
berfikir secara benar ia akan dibawah oleh dinamika pikiran itu sendiri. Dan
akan memahami seluruh perkembangan sejarahnya.
j.
Wittgenstein mengemukakan metode analitika bahasa.
Metode yang menggunakan jalan analisis pemakaian bahasa sehari-hari yang
ditentukan sah atau tidaknya ucapan-ucapan filosofi. Metode ini dapat dinilai
cukup netral sebab sama sekali tidak mengendalikan salah satu filsafat.
Keistimewaan dalam metode ini adalah semua kesimpulan yang di gunakan itu dalam
bahasa yang logis. (Sudarsono,1993,hlm, 96-102).
KESIMPULAN
Filsafat ilmu
adalah suatu pengetahuan atau epistemology yang mencoba menjelaskan rahasia
alam agar gejala alamiah tersebut bukan lagi merupakan sebuah misteri.
Objek kajian
filsafat ilmu ada 2 yaitu:
1.
Objek
material
2.
Objek
formal
methods berarti penelitian atau cara bertindak menurut
system aturan tertentu(Anton Bakker, 1984. Hlm 10). Adapun metode-metode tersebut
adalah: metode kritis, metode skolastik, metode sistematis, metode geometris,
metode empiris, metode intutif, metode transcendental, metode fenomenologis,
metode dialektis dan metode ahli bahasa
DAFTAR PUSTAKA
Bakhtiar, Amsal Prof.Dr. MA., Filsafat ilmu, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010).
Surajio,
Drs. filsafat ilmu & perkembanganya
di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara,2009),cet. IV.
Susanto,
A.Dr., Filsafat Ilmu, ( Jakarta: PT.
Bumi Aksara,2011) Cet.II.
Beni, Ahmad Saebani. Drs. M.Si, Filsafat Ilmu, ( Bandung: CV. Pustaka Setia, 2009) cet.I.
Komara, Prof. Dr. M.Si, filsafat ilmu dan metodologi penelitian, (Bandung: PT.Refika
Aditama, 2011) cet.I.
[1] Drs. A.
Susanto, Filsafat Ilmu, ( Jakarta:
PT. Bumi Aksara,2011) Cet.II., hal. 48
[2] Ibid, hal.50
[3] Drs. Beni
Ahmad Saebani M.Si, Filsafat Ilmu (
Bandung: CV. Pustaka Setia, 2009) cet.I., hal.34
[4] Prof.
Dr.Endang Komara,M.Si, filsafat ilmu dan
metodologi penelitian, (Bandung: PT.Refika Aditama, 2011) cet.I., hal.18
[5] Drs.
Surajio, filsafat ilmu &
perkembanganya di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara,2009)., cet. IV., hal.48
[6]
Ibid,
hal. 48.
[7] Prof.Dr.Amsal
Bakhtiar,M.A, Filsafat ilmu,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010), hal. 219
[8] Drs.
Surajio, filsafat ilmu & perkembanganya di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara,2009)., cet. IV., hal. 10
Tokoh
pembaharuan islam (Amina Wadud)
Makalah
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu tugas pada Mata Kuliah pemikiran modern dalam Islam
Dosen pembimbing:
Abdul Muthollib
Oleh:
Aulia Adibah (1113032100031)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2015
Pendahuluan
Pada era modern ini
di dunia banyak terjadi perubahan dan pembaharuan. Dalam berbagai bidang.
Terutama bidang ilmu pengetahuan, perubahan itu di harapkan agar membawa dampak
positif oleh semua orang. Seiring berjalanya waktu pada zaman ini banyak tokoh
yang mengemukakan tentang relasi gender, yang mana menuntut adanya kesetaraan
dan kesejajaran antara kaum laki-laki dan perempuan.
Munculnya relasi
gender ini menyadarkan kita akan hal realitas sosial yang ada dalam kehidupan
kita sehari-hari telah terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan. Oleh
karena itu banyak tokoh yang menelaah dan menganalisis fakta sosial yang ada.
Adanya kesetaraan gender ini bukan untuk menjatuhkan perempuan akan tetapi
mentiadakan diskriminasi. Oleh karena itu para tokoh-tokoh menentang keras atas
anggapan bahwa laki-kali tidak sederajat dengan perempuan. Salah satu tokoh
tersebut adalah amina wadud. Dalam makalah ini akan kami paparkan bagaimana
anggapan dan pandangan amina wadud tentang kesetaraan gender?
a.
Biografi Amina Wadud
Amina wadud lahir di kota Bethesda, Maryland pada tanggal
25 september 1952 [1]dengan
nama maria Teasley. Dia lahir dari ayah seorang Methodist menteri dan
ibunya keturunan dari budak Muslim Arab. Beliau mengakui
bahwa beliau tidak begitu dekat dengan ayahnya dan ayahnya tidak banyak mempengaruhi pandangannya. Pada
usia yang ke-20 tahun beliau tertarik terhadap Islam, khususnya dalam masalah
konsep keadilan dalam Islam (gender), dan pada saat itu tepatnya pada tahun
1972 beliau mengucapkan dua kalimah syahadat dan pada tahun 1974 namanya resmi
diubah menjadi Amina Wadud Muhsin. Ia menerima
gelar BS, dari The University of
Pensylvania, antara tahun 1970 dan 1975. Dia menerima MA di Studi
Timur Dekat dan gelar Ph.D dalam bahasa Arab dan Studi Islam dari University of
Michigan pada
tahun 1988. Selama kuliah, ia belajar Arab di Mesir di Universitas
Amerika di Kairo, dilanjutkan dengan studi Al-Quran dan tafsir di Universitas Kairo, Mesir dan mengambil
kursus di Filsafat di Universitas Al-Azhar.
b. Feminisme menurut amina
wadud
Amina wadud menggunakan
sumber hukum yang tertinggi dalam agama islam. Untuk menjelaskan bagaimana
pandangan al-Qur’an tentang Feminisme ini. Dia menolak keras atas anggapan
bahwa perempuan lebih renda dari laki-laki.di katakana dalam bukunya Qur’an
menurut perempuan “saya menentang keras
peranggapan dan sikap dangkal kaum muslim terhadap perempuan ini. Yang tidak
hanya mempengaruhi kedudukan perempuan dalam masyarakat tapi juga mempengaruhi
penafsiran tentang kedudukan perempuan menurut al-Qur’an”[2].
Akantetapi ada beberapa
perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini bukan menganggap
perempuan sebagai makhluk yang lemah, inferior dan kurang memadahi secara
spiritual. Semua hal tersebut di anggap benar oleh sebagian besar manusia. Yang
mengklaim bahwa perempuan tidak cocok untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
Dan di batasi karena klaim tersebut. Al-Qur’an tidak menganjurkan atau mendukung
peran tunggal atau defenisi tunggal tentang seperangkat peran yang khusus bagi
laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an hanya menjelaskan peran laki-laki dan
perempuan sebagai individu atau anggota masyarakat. Namun tidak menjelaskan
petunjuk rinci bagi peran antara laki-laki dan perempuan.
Tentu saja melahirkan anak
adalah fungsi bagi perempuan. Hal tersebut sudah merupakan kodrat bagi
perempuan. Dijelaskan dalam al-Qur’an[3] “dialah yang menciptakan
kamu dari nafs yang satu, dan dari padanya di jadikan zawj-nya, agar dia merasa
senang kepadanya. Dan ketika dia (laki-laki) mencampurinya (perempuan) dia
mengandung kandungn yang ringan” (Q.S: Al-a’raf:189) “Allah mengetahui apa yang
di kandung dalam Rahim setiap perempuan” (Q.S: Ar-ra’d: 8) dengan demikian keterangan
yag di dapat dalam ayat ini, perempuan hanya mengacu pada hal biologis saja.
Tidak di sebutkan dalam al-Qur’an fungsi psikologis nya.
c.
Poligami
Poligami merupakan
hal yang lumrah yang mana sebagian orang menganggap bahwa poligami di
perbolehkan dalam al-Qur’an surat an-nisa’ ayat 3. Akan tetapi menurut amina wadud, dalam ayat
ini bukan persoalan pembolehan poligami melainkan persoalan berlaku adil kepada
anak yatim yang mana laki-laki tersebut bertanggung jawab untuk mengurusnya.
Dan solusi yang terbaik yaitu dengan cara mengawininya.akan ttapi menurut amina
wadud mengawini anak yatim itu ada batasan nya yakni empat. Hal tersebut di
lakukan karena mencegah salah kelolah.
Pada kenyataanya,
bagi para pendukung poligami ukuran keadilan terhadap istri adalah materi. Yang
menjadi pertnyaan dapatkah seorang laki-laki berlaku adil sepenuhnya lebih dari
satu istri.? Di sebutkan dalam surat albaqarah ayat 129 “ kamu tidak akan
pernah berlaku adil diantara istri-istri(mu)”
Menurut amina wadud
tiga pembenaran umum terhadap poligami, yang tidak ada dukungan langsung dalam
al-Qur’an adalah:[4]
1. Finansial
Dalam persoalan finansial ini seperti keterbatasan
penghasilan ekonomi, pengangguran seorang laik-laki. Persoalan seperti ini
perempuan di anggap sebagai beban finansial hanya sebagai pelakau reproduksi
dan bukan prousen. Padahal pada zaman sekarang ii banyak perempuan yangsudah
bias mencari nafkah sendiri. Bukan hanya laki-laki saja yang bekerja dan
melakukan pekerjaan dan bhkan menjadi pekerja produktif. Menurutnya poligami
bukanlah solusi mudah bagi permasalahmn yag kompleks.
2. Berpoligami karena
perempuan yang mandul
Tidak ada ayat al-Qur’n yang menjelaskan tentang berpoligami
dengan persoalan yang seperti ini. Akan tetapi keinginan untuk mempunyai anak
bagi pasangan suami istri adalah hal yang alamiah. Menurutnya kemandulan
laki-laki dan perepmuan bukan sebagai hambatan seseorang utuk menikah. Karena
menurutnya masih banyak yatim muslim dan non muslim.
3. Poligami tidak
mempunyai sandaran dalam al-Qur’an
Dalam al-Qur’an tudak ada sandaran tentang
berpoligami. Tidak bersandar ayat al-qur’an tentang poligami. Dan juga
jelas-jelas kalau berpoligami hanya nafsu saja.
Adanya
mitos-mitos dan penafsiran yang bias patriarkhi dapat menyebabkan
ketidakadilan gender dalam kehidupan masyarakat dan tidak sesuai dengan prinsip
dan dasar semangat al-Qur'an. Karena, menurutnya, al-Qur'an sendiri mendudukkan
laki-laki dan perempuan dengan sangat adil.[5]
d.
Hukum perempuan sebagai imam sholat jum’at
Berdasarkan implementasian
dari pendapat Amina wadud tentang kesetaraan gender. Menurutnya, ketidak adilan
antara laki-laki dan perempuan dalam fakta sosial merupakan hal yang di anggap
benar oleh sebagian besar orang. Akan tetapi tanpa di sadari hal tersebut
merukapan sikap patriarkhi. Gagasan yang di kemukakan oleh Amina wadud
benar-benar di praktekkan oleh dirinya sendiri. Yang mana dia sendiri sebagai
imam sholat jumat. Peristiwa tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 18 maret
2005 pukul 13.00-15.00 waktu setempat. Bertempat di gereja
Katedral Saint John The Divine,
Di New York. Sholat jumat yang imam dan khutbanya seorang
perempuan itu menjadi topik pembicaraan dan perbincangan orang-orang banyak.
Yang biasanya imam dan khutbah sholat jumat itu seorang laki-laki. Jika
pengikutnya seorang laki-laki dan perempuan. Sedangkan imam dan khutbah seorang
perempuan hanya menjadi imam dan khutbah seorang perempuan. Ketika
membaca penggalan surat Al-An'am, usai membaca surat Al-Fatihah,
Amina sempat terdiam sejenak. Entah karena tegang atau tak biasa menjadi imam,
ia lupa lanjutan ayatnya. Seorang makmum lelaki di belakangnya membantu
melanjutkan. Amina menirukan koreksi jamaahnya. Salat Jumat dua rakaat itu
berlangsung lancer sampai akhir. Bagi Amina, ini bukan pengalaman pertama
memimpin salat Jumat. Tahun 1994, ia pernah juga melakukannya di Afrika
Selatan.[6] Berikut
ini diantara penggalan isi khutbah Amina Wadud :
Tidak
ada ayat dalam al-Qur’an yang menyebutkan bahwa wanita tidak boleh menjadi
imam. Pada abad ke-7, Nabi Muhammad pernah mengizinkan wanita menjadi imam bagi
jamaah laki laki dan perempuan. Nabi Muhammad meminta Ummu Waraqah menjadi imam
dalam shalat jum’at bagi jama’ah di luar kota Madinah. Namun, hukum yang kebanyakan
diciptakan kaum pria menghapus hak-hak wanita muslim. Sehingga wanita muslim
kehilangan hak-hak intelektualitas dan haknya menjadi pemimpin spiritual. Kaum
muslim menggunakan interprets sejarah yang salah dan mundur ke belakang. Kita
sebagai umat Islam yang hidup di abad ke-21,
mempunyai mandat untuk
memperbaiki tanggung jawab partisipasi lelaki dan perempuan. Kita harus saling
bergandeng tangan untuk memperbaiki posisi wanita yang selama ini
dipandang sebagai
“rekanan seksual” belaka. Wanita bukanlah seperti dasi yang menjadi pelengkap busana.
Kapanpun lelaki melakukan kontak dengan wanita, maka wanita harus diperlakukan
secara sejajar dan seimbang. Melalui shalat jum’at kali ini, kita sama-sama
melangkah ke depan.
KESIMPULAN
Amina
wadud adalah salah satu toko pembaharuan dalam islam. Terutama tentang
feminisme dia menolak akan adanya pembatasan-pembatasan antara kaum laki-laki
dan perempuan. Menolak akan adanya patriarkhi. Dia berpendapat bahwa patriarkhi
hanya akan menjatuhkan seorang perempuan. Pembaharuan yang kedua oleh amina
wadud adalah tentang penolakan poligami. Permasalahan dalam Q.S An-nisa ayat 3.
Menurutnya jika akan menafsirkan tidak hanya melihat pada satu ayat saja, akan
tetapi lihat kandungan ayat yang lain ynag berkaitan dengan hal tersebut( hal
yang akan di tafsirkan). Pembaharuan yang ketiga yaitu tentang hukum wanita
sebagi imam sholat jumat. Dalam hal ini dia mengimplementasikan tentang
kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki. Meskipun hal tersebut sempat
di tolak oleh orang banyak dan pembaharuan yang ketiga ini mendapat kritik
moderenis liberal.
DAFTAR PUSTAKA
Makalah
Pdf Bab III. Pemikiran Aminah Wadud Tentang Tidak Diperbolehkannya Poligami.
Library.walisongo.ac.id/digilib/download.php?id=3778.
Makalah
Pdf Bab IV. Analisis Pemikiran AminaWadud Tentang Hukum Wanita Sebagai Imam Shalat.
Library.walisongo.ac.id/digilib/download.php?id=5882.
Wadud,
Amina. Qur’an Menurut Perempuan. (tarj.) Abdullah Ali. Jakarta: Serambi.
2001
Wadud,
Amina. Quran Menurut Perempuan: Membaca Kembali Kitab Suci dengan Semangat
Keadilan. (tarj) Abdullah Ali. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta. 2006
[1] Khudori Soleh (ed. ),
Pemikiran Kontemporer, (Yogyakarta: Jendela, 2003), h. 66
[2] Amina
Wadud, Quran Menurut Perempuan: Membaca Kembali Kitab Suci dengan Semangat
Keadilan, (tarj.) Abdullah Ali, (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2006),
h. 25-26
[3] Ibid hal.47
[4] Ibid, hal. 144-145
[5]
Makalah Pdf Bab
III, Pemikiran Aminah Wadud Tentang
Tidak Diperbolehkannya Poligami,
library. walisongo. ac. id/digilib/download.
php?id=3778, h. 48
[6]
Makalah Pdf Bab IV, Analisis Pemikiran Amina Wadud
Tentang Hukum Wanita Sebagai Imam Shalat,
library.
walisongo. ac. id/digilib/download. php?id=58, h. 46-47
Langganan:
Postingan (Atom)