Minggu, 01 November 2015

Persaudaraan antar umat beragama (Telaah surat al-Mumtahanah ayat 8-9 dan al-Hujurat ayat 13)

Persaudaraan antar umat beragama (Telaah surat al-Mumtahanah ayat 8-9 dan al-Hujurat ayat 13)
Oleh:
Aulia Adibah (1113032100031)

Sebagaimana kita ketahui jika dalam ajaran Agama Islam ada ajaran mengenai tentang perdamaian yang mana perdamaian ini di berlakukan dan di praktekkan dengan siapa saja tanpa ada suatu perbedaan. Perbedaan merupakan hal yang rahmat maka jika kita menghargai perbedaan itu maka kita akan mendapatkan rahmat.  Berangakat dari sikap Al-qur’an yang telah mengajarkan tentang perdamaian dan menjadikan keragaman. Maka keadilan sebagai objektifitas tolak ukur sikap al-quran yang mana menjadi landasan dalam bersikap terhadap orang lain dan kepada diri sendiri. Adanya konflik antara agama yang satu dengan agama yang lain merupakan konflik karena pengantut agama tersebut bukan karena agama itu sendiri.
Agama islam mengakui kenyataan pluralitas umat beragama dan memberikan respon inklusif didalam memandang agama orang lain. Karena islam merupakan agama perdamaian. Maka demikian islam mendasarkan hubungan umatnya dengan umat agama lain dengan prinsip koeksistensi damai. Karena Allah menyeruhkan dalam al-Qur’an perdamaian yang menyeluruh. Di jelaskan dalam al-qur’an  pada surat  al-Mumtahana ayat8-9:







Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu, dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan maka itulah orang-orang yang dzalim. (Qs. Al-Mumtahana ayat 8-9)
Dari ayat tersebut dapat di simpulkan bahwa tidak ada larangan berhubungan baik dan berlaku adil terhadap orang lain selama orang itu tidak memerangi orang islam dan kebebasan menjalankan Agamanya tidak di hambat. Larangan berhubungan baik hanyalah ada pengecualian jika mereka memerangi kita atau orang yang membantu memerangi umat Islam karena agamanya dan orang yang mengusir mereka dari negeriya.
Pada masa orde baru sudah di lakukan penataan kehidupan antar umat beragama. Dengan menerapkan tiga pola kerukunan antar umat beragama ,yaitu: intern umat beragama, antar umat beragama dan atar umat beragama dengan pemerintah. System tersebut di terapkan oleh pemerintah dengan maksud agar bisa memecahkan persoalan kehidupan beragama dalam masyarakat Indonesia yang pluralitas. Akan tetapi tidak berjalan dengan lancer sesuai dengan harapan pemerintah. Ketidak berhasilan hal ini di terapkan dapat di lihat pada masa itu banyak terjadi konflik antar umat beragama.[1] Yang perlu kita persoalkan sekarang ini, mengapa konflik bernuansa agama masih sering terjadi? Perlu kita ketahui adanya konflik antar agama ini merupakan keegoisan pemeluk antar umat beragama itu sendiri. Yang menjadikan agama sebagai symbol. Pemeluk agama yang demikianlah yang banyak menjadikan konflik antar umat beragama. Dalam al-Qur’an di sebutkan bahwa kerukunan antar umat beragama perlu kita terapkan. QS: Al-Hujurat: 13:





Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al Hujurat Ayat 13)
Dari ayat al-Qur’an surat al hujurat ayat 13 tersebut perlu kita garis bawahi bahwa dalam agama islam mengajarkan perlunya kerukunan dan berlaku adil. Maka perlu kita tingkatkan kualitas kerukunan antar umat beragama. Kita tidak menghendaki terwujudnya kerukunan yang semu ataupun yang dangkal dan rapuh.akan tetapi kita menginginkan kerukunan yang kokoh dan tahan uji. Kerukunan yang dmikian itulah mencerminkan lima kualitas yaitu: religious, harmonis,dinamis, kreatifitas bersama dan produktif. Manusia dengan wujudnya di ciptakan berbangsa-bangsa dan bergolongan-golongan. Dalam kelompok manusia membentuk dan menentukan corak masyarakatyang di kehendaki, agar corak yang di kehendaki ini bisa terwujud setiap golongan hendaklah memelihara keberagamaan,. Karena keberagamaan merupakan kenyataan yang telah ditetapkan oleh yang mempunyai alam semesta ini. Olehkarenanya setuiap manusia haruslah menerima dan memelihara dengan mengarahkan kepada kepentingan dan tujuan bersama.[2] Keyakinan umat terhadap agamanya masing-masing, tidak akan mengurangkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air karena setiap agama mewajibkan pemeluknya agar membela kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negaranya. Urgensi kerukunan adalah utuk mewujudkan kesatuan pandangan yang membutuhkan kesatuan sikap guna melahirkan kesatuan perbuatan dan tindakan. Sedangkan kesatuan perbuatan dan tindakan menanamkan rasa tanggung jawab umat beragama. Dalam menerapkan kerukunan antar umat beragama haruslah di imbangi dengan sikap kasih sayang karena tanpa adanya sikap tersebut kita tidak akan bisa menerapkanya. Perlu kita ingat setiap manusia lahir ke dunia ini tanpa membawa atribut apapun yang baru kemudian mendapat atribut yang lainya yag mencirikan identitas tersebut.[3]

Sumber bacaan:
1.      Kementrian kordinator kesejahteraan rakyat (kordinataor bidang agama), jaringan kerjasama antar umat beragama dari wacana ke aksi nyata,(jakarta: titahandalusia, 2002) cetakan I
2.      Prof. Dr.H.Said Agil Husain Al Munawar,M.A, fikih hubungan antar Agama (Jakarta:Ciputat pres) 2005, cetakan III
3.      Tim penulis paramadina, fikih lintas Agama, (Jakarta: IKPI paramadina) 2003, cetakan I




[1] Kementrian kordinator kesejahteraan rakyat (kordinataor bidang agama), jaringan kerjasama antar umat beragama dari wacana ke aksi nyata,(jakarta: titahandalusia, 2002) cetakan I, h. 26
[2] Prof. Dr.H.Said Agil Husain Al Munawar,M.A, fikih hubungan antar Agama (Jakarta:Ciputat pres) 2005, cetakan III, h. 2-3
[3] Tim penulis paramadina, fikih lintas Agama, (Jakarta: IKPI paramadina) 2003, cetakan I,h.25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar